AMBON,N25NEWS.id – Untuk yang kesekian kalinya Komisi IV DPRD Maluku kembali memberikan warning Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap hak-hak tenaga kesahatan (nakes) Covid-19 di tahun 2021.
Terhadap itu Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, dr Zulkarnain menyatakan, jika Pergub sudah diteken Gubernur Maluku, Murad Ismal paling lambat dua hari hak-hak nekes yang bertugas di Rumah Sakit penampungan sudah selesai terbayar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sampai hari ini Dinkes Maluku belum membayar jasa 131 Nakes yang menangani pasien Covid-19 yang bertugas pada Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku sebagai RS penampungan.
Padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkas) telag menyalurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 6 miliar yang dititipkan di RSUD dr Ishak Umarella, namun terkesan prosesnya waktu pembayarannya sengaja diperlambat Plt Kadinkes dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Olehnya itu dalam rapat kerja Komisi IV dengan mitra dalam rangka pembahasan agenda pengawasan tahap II, rapat yang dipimpin politisi PKB ini kembali mempertanyakan sikap Dinkes Maluku yang selalu tidak menepati janji pembayaran hak nakes.
“Saya bayangkan pak Kadis, kalau minggu depan Pergub diteken, lalu action pembayarannya itu kapan, ini maksudnya agar saya tidak lagi berselayang pandang kepublik dan kami tidak lagi menjawab apa yang nantinya pak kadis sampaikan ke publik, kami juga tidak menjawab aspirasi dari nakes ke publik, jadi kami warning pak kadis untuk memberikan kepastian yang pasti kapan hak nakes terbayar,”tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan saat memimpin rapat persiapan pengawasan tahap II di ruang komisi IV.
Olehnya, Plt Kadinkes dalam rapat itu juga diminta untuk bisa memastikan kapan waktu pembayaran hak nakes terbayar, sehingga awak media yang hadir dalam rapat bisa sampaikan ke publik dan jangan lagi ada jawaban yang tidak ada kepastian, karena ini sudah cukup lama.
“Ini dimaksud agar wartwan yang mendengar, dan mereka tidak lagi mengelola itu menjadi bola liar dimana-mana, bahwa pembayaran itu terhambat lantaran persoalan adiministrasi sehingga Pemda kita ditertawain, hanya karena surat Pergub dan surat keputusan Direktur RS yang terlembat. Jadi pak kadis pastikan saja, karena Pergubnya sudah ada di Asisten I Setda Maluku dan tnggal menunggu teken pak gubernur saja selanjutnya actionnya kapan,”tegas Hurasan.
Menjawabnya, Plt Kadinkes mengatakan, pembayaran hal nakes hanta tinggal menunggu Pergub diteken Gubernur dan jika sudah diteken hanya butuh dua hari pembayaran hak nakes sudah selesai.
“Maf ? Ijin menjawab pak ketua, kalau hari ini pak Gubernur sudah teken pergubnya, paling lama Direktur RSUD dr Ishak Umarella, dua hari sudah selesai dibayar hak-hak nakes,”jawab Plt Kadinkes Maluku.
Namun pembayaran katanya akan dibayar melalui rekening masing-masing nakes, menghindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya juga sudah minta, tidak boleh bayar kest tapi transfer melalui rekening masing-masing dan paling lambat dua hari saya minta. Nanti yang bayar Direktur RSUS dr Ishak Umarella, sehingga wartawan dengar jangan diolah lagi menjadi bola liar,”cetusnya