SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dr.Richard Kopong,S.S,M,Hum, menduga ada penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan, atau pelanggaran resmi, adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang mempengaruhi kinerja tugas-tugas resmi.
Dikatakannya,berdasarkan arahan secara lisan, dari Kepala Biro Kepegawaian YPT-RLS, tertanggal, 02/03/22.Dia harus melaporkan diri kepada pimpinan STKIPS, detik itu juga.Ditemani,Biro Kepegawaian YPT-RLS, serta membawa surat penghantar tugas oleh Ketua YPT-RLS, yang isinya menyampaikan kepada Ketua STKIPS, Olivir Srue, untuk memberikan surat tugas mengajar.Namun saat dirinya tiba di STKIPS, hanya ada salah satu pimpinan yang ada, yakni, Wakil Ketua III STKIPS, sehingga ia melaporkan diri.
“Dua Minggu kemudian, Ketua STKIPS, Olivir Srue, S.Th, M.pd, yang merangkap, jabatan sebagai, Sekretaris YPT-RLS, memberikan surat pemberitahuan tanggal, (17/03/22), kepada ketua program studi pendidikan Bahasa Inggris, yang didalamnya terdapat pernyataan bahwa, saya tidak melaporkan diri sehingga terbukti tidak menghargai pimpinan YPT-RLS, dan pimpinan STKIPS, ini yang membingungkan, ada dalil dari Olivir Srue, demikian,”ungkap Richard Kopong yang adalah doktor pertama di STKIPS dan YPT-RLS,kepada N25NEWS.id,di Saumlaki,Selasa (10/5).
Lebih lanjut kata dia,sesungguhnya,dirinya telah melaksanakan arahan Kepala Biro Kepegawaian YPT-RLS, dan bisa dibuktikan dengan, bukti CCTV, ditanggal, (2/3/22), bahwa dirinya telah laksanakan perintah lapor diri, hal ini juga bisa dikonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Kepegawaian.
Oleh karena itu,menyikapi hal tersebut Dr.Richard Kopong menyatakan, wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dia, menduga, dipakai oleh Ketua STKIPS, Olivir Srue, sebagai kepentingan pribadi dan akhirnya, tipe pejabat yang menduduki, jabatan dalam sebuah lembaga, merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas, jika hal ini dibiarkan, akan menjadi virus yang semakin mematikan.
“Saya sangat menyayangkan,jika lapor diri tidak sah, berarti Wakil Ketua III STKIPS, tidak dianggap sebagai pimpinan STKIPS, harusnya diberitahukan kepada saya, untuk melakukan jalur lain, guna melaporkan diri, secara lisan, maupun tulisan.Bukan dengan cara menuduh saya melanggar peraturan YPT-RLS, serta keputusan Ketua STKIPS, lalu kemudian memberikan sanksi yang tidak sesuai dengan tahapan,”katanya.
“Dia juga lebih memilih, untuk langsung melarang saya, tidak dilibatkan sebagai dosen mata kuliah, penasehat akademik, penguji dan pembimbing, dalam lingkup STKIPS, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Herannya, diduga, Olivir Srue, tidak paham terkait, dua tahapan sanksi awal, seperti teguran lisan dan tulisan, yang terdapat dalam peraturan YPT-RLS,serta statuta STKIPS, belum dilakukan, karena Ketua STKIPS, memilih untuk mengabaikan, tahapan-tahapan sanksi tersebut,”ujarnya.
Richard, melanjutkan, sangat terlihat, pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok.
“Dugaan saya. jika ini dibiarkan terus terjadi, tanpa disadari bahwa ini merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang seperti saya sebut diatas, “abuse of power”, perwujudan tindakan penyalahgunaan wewenang, jabatan, tersebut, sebagian besar berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN),” kata Doktor, muda ini.
Bagaimana tidak, akan terjadi kelak, jika masalah tuduhan palsu yang tidak berdasar, oleh Olivir Srue, Ketua STKIPS, kepada dirinya,tentang pelaporan diri sangat tidak relevan, dengan sanksi berat yang diberikan.
“Sangat mengherankan, gelar doktor, baru saja saya sandang, dilarang untuk mengajar.Sedangkan pendidik lain, yang gelarnya, S1, justru diberikan kesempatan untuk mengajar, sehingga dapat disimpulkan, bahwa Ketua STKIPS, Olivir Srue, sangat dengan jelas, telah melakukan, penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan, melalui penilaian yang subyektif, personal, dengan tujuan menyingkirkan saya, dari STKIPS, mending, saya secara langsung mengundurkan diri dari STKIPS, (17/03/22,”tegasnya.
Dr. Richard Kopong, S.S. M.Hum, mengajak, para pendidik di Negeri ini, untuk menyikapi bersama, menyimak apa yang terjadi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki, (STKIPS), oleh Olivir Srue, S.Th, M.Pd, ini, atas dugaan kebijakan sepihak.
Jika dilihat, dari relevansi masalahnya, yakni, jika seseorang melakukan kesalahan fatal, dalam proses belajar mengajar, atau proses pengujian atau pembimbingan, baru sanksi, larangan untuk, tidak dilibatkan sebagai Dosen, mata kuliah, penasehat akademik, penguji dan pembimbing.
Menurut Richard,larangan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, oleh Ketua STKIPS, kepadanya untuk tidak boleh melaksanakan proses pendidikan karena melanggar banyak aturan, yang justru mendukung pelaksanaan kebebasan akademik dan mewajibkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hal ini, menurut Richard Kopong, Sangat jelas merupakan penghinaan, dan pelecehan, terhadap wajah pendidikan, di Indonesia, khususnya, Perguruan Tinggi. Dan pelecehan kepada saya, sebaga seorang dengan gelar Doktor,” kecamnya.
Dia juga, menyentil kebijakan Ketua STKIPS yang mengatakan,bagaimana mungkin, seorang Ketua Sekolah Tinggi, seenaknya saja, membatalkan, aturan-aturan yang berada diatasnya dan berlaku di Negara ini, seakan-akan para penyusun aturan-aturan tersebut, tidak selevel dengan aturan sang Ketua STKIPS, Olivir Srue.
Selain itu, Olivir Srue,diduga melanggar aturan yang berlaku, dalam kampus itu sendiri, yang juga mewajibkan, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, seperti peraturan YPT-RLS, dan statuta STKIPS, ini bahaya.
“Padahal sejujurnya, sebagai anak Negeri, Duan Lolat, setelah menyandang Doktor, saya sangat berkeinginan bersama rekan-rekan, membangun kampus dengan buah pikiran, kualitas ilmu, kualitas diri, semua kemampuan, segenap tenaga. Namun sebaliknya, setelah mendapat gelar Doktor, dan baru mulai aktif di kampus, tiba-tiba, hal yang ekstrim, seperti ini, bisa terjadi, dengan tidak adil.Saya, tidak tau mengapa Ketua STKIPS melakukan hal ini, tetapi satu hal yang saya tau dengan pasti bahwa, seluruh Perguruan Tinggi, di Indonesia, membutuhkan lulusan, S3, hanya STKIPS, Saumlaki, tidak membutuhkan, S3,”tutup Dr. Richard Kopong.
Reporter : JIAS