AMBON, N25NEWS.id – Dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon kini memasuki tahap pemeriksaan khusus. Hasil audit yang dijadwalkan berlangsung hingga 6 November 2026 akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Ronald Lekransy, menjelaskan audit khusus tersebut dilakukan selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.
Menurut Ronald, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu di lingkungan Pemkot Ambon, serta konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” kata Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).
Ia mengungkapkan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Langkah tersebut juga menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
Ronald menegaskan, seluruh proses pemeriksaan beserta laporan hasil audit akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong sekaligus memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan melalui prosedur yang sah.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandasnya.
Dengan batas waktu pemeriksaan hingga 6 November 2026, hasil audit tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Kominfo Dan Persandian Kota Ambon
Editor : Redaksi