Kontroversi Pungutan Hardiknas 2026 di Tanimbar Selatan, Tokoh Masyarakat Soroti Beban Pada Guru

by -0 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kontroversi pembebanan biaya kegiatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kecamatan Tanimbar Selatan kian memanas.

Sorotan tajam datang dari pemerhati pendidikan sekaligus tokoh masyarakat, Oce Fenanlambir, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Oce menilai, kebijakan membebankan biaya kepada para guru dan kepala sekolah merupakan langkah yang tidak tepat dan mencederai esensi peringatan Hardiknas sebagai momentum penghargaan terhadap dunia pendidikan.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan notulen rapat tertanggal 5 Maret 2026, ditetapkan kewajiban pembayaran kepada tenaga pendidik dengan rincian:
Rp100.000 per orang untuk iuran/konsumsi
Rp125.000 per orang untuk biaya kostum
Kebijakan tersebut diberlakukan kepada 377 tenaga pendidik, yang terdiri dari 53 kepala sekolah dan 324 guru dari jenjang TK, SD hingga SMP di wilayah Tanimbar Selatan.

Menanggapi hal ini, Oce menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan adanya kesalahan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

“Saya sangat menyayangkan. Membebankan biaya kegiatan resmi kepada guru itu bukan kreativitas, itu praktik yang salah dan bertentangan dengan aturan,” tegas Oce kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam regulasi pengelolaan keuangan negara, pembiayaan kegiatan kedinasan, termasuk pengadaan kostum dan kebutuhan kegiatan resmi, seharusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan kepada individu tenaga pendidik.

“Tidak ada aturan yang memperbolehkan membebankan biaya tersebut kepada ASN atau guru dari gaji pribadi mereka,” ujarnya.

Oce juga mempertanyakan alasan yang menyebut pungutan tersebut sebagai bentuk “kesepakatan” atau “kreativitas”.

“Kesepakatan tidak boleh melanggar undang-undang. Kreativitas bukan berarti membebani atau bahkan memeras tenaga kependidikan. Ini menunjukkan ketidakpahaman serius terhadap regulasi,” tambahnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk meluruskan persoalan ini, agar tidak mencoreng makna peringatan Hardiknas.

“Jangan biarkan Hardiknas yang seharusnya menjadi momen penghargaan bagi guru, justru berubah menjadi beban.

Kembalikan uang yang sudah dipungut dan jalankan kegiatan sesuai aturan. Lindungi guru, jangan jadikan mereka objek pungutan liar,” pungkasnya.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *