SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pernyataan yang menyebutkan bahwa selama kegiatan berjalan sesuai kesepakatan dan tidak menyalahi aturan maka akan didukung, justru memunculkan penilaian yang sangat kontras di tengah publik.
Publik kini bertanya tegas.Apakah membebani guru dengan pungutan uang pribadi itu diperbolehkan? Jawabannya jelas, tidak.
Dalil bahwa “sudah disepakati bersama” tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan tindakan yang jelas-jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan dan kesejahteraan pegawai.
Dalam dunia organisasi dan pemerintahan, kesepakatan itu sah-sah saja asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma keadilan.
Jika kesepakatan itu isinya memerintahkan setiap anggota mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000,- untuk kas dan Rp 125.000,- untuk kostum, maka itu adalah bentuk pembebanan yang dilarang.
Tidak ada aturan yang memperbolehkan kegiatan resmi membebani anggotanya dengan biaya pribadi. Itu bukan semangat gotong royong, itu adalah praktik yang mencederai kewibawaan institusi dan merugikan ekonomi guru.
Logika “Hanya untuk Peserta” yang Mengada-ada.
Pernyataan bahwa pengadaan kostum tidak masalah karena hanya untuk peserta juga dinilai sangat keliru.
Siapa peserta yang dimaksud? Mereka adalah para guru dan panitia yang sudah bekerja keras. Mengapa mereka harus membayar mahal demi sebuah seragam kegiatan?.
Jika panitia membayar sendiri, itu artinya mereka sedang dibebani. Menyebutnya “tidak masalah” adalah ketidakpekaan yang sangat mencolok terhadap realita ekonomi para pendidik.
Janji untuk membantu mencari dukungan dana dari pihak lain terdengar baik, tapi faktanya terlambat. Kenapa baru dicari sekarang, padahal uang dari kantong guru sudah lebih dulu “dikenakan” dan ditarik?
Sementara itu, rencana pertemuan antara panitia dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pada hari ini, Selasa (14/04/2026), dinilai menjadi momentum sangat penting.
Publik berharap, dalam pertemuan ini tidak hanya sekadar menyamakan persepsi, tetapi juga membongkar kejanggalan.
Dinas harus tegas meluruskan. Bahwa kegiatan boleh, tapi memungut uang dari guru itu dilarang keras.
Jangan biarkan istilah “Mandiri” dan “Kesepakatan” dipelintir menjadi alat untuk menipu dan memeras tenaga kependidikan demi acara yang seharusnya didanai secara layak.(JM)