AMBON,N25NEWS.id – Kota Ambon, sebagai ibu kota Provinsi Maluku, menghadapi berbagai tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kota Ambon adalah melakukan pengaturan rumah kost secara ketat.
Upaya ini disampaikan langsung oleh Walikota Ambon, Boedewin Wattimena, usai Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Ambon pada Selasa,(31/03) di Gedung DPRD Kota Ambon.
Rumah kost selama ini menjadi solusi hunian praktis bagi mahasiswa dan pencari kerja yang membutuhkan tempat tinggal sementara di Kota Ambon.
Namun, Walikota Boedewin menekankan bahwa keberadaan rumah kost juga berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif jika tidak diatur dengan baik.
Oleh karena itu, Pemkot Ambon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus mengenai penyelenggaraan rumah kost agar dapat dikelola dengan tertib dan aman.
Menurutnya, pengelolaan rumah kost harus memperhatikan aspek penting seperti pengaturan penghuni berdasarkan jenis kelamin dan pengawasan aktivitas di dalam kost.
Hal ini untuk mencegah berbagai praktik negatif yang bisa merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga perilaku menyimpang lainnya.
Dengan pengaturan yang ketat, rumah kost diharapkan menjadi lingkungan yang kondusif dan tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Ranperda rumah kost ini bertujuan menciptakan tata kelola hunian yang aman, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi penghuni serta masyarakat sekitar.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif tetapi juga membangun kesadaran pemilik dan penghuni rumah kost dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan bahwa rumah kost menjadi bagian positif dalam menunjang perkembangan kota tanpa menimbulkan persoalan sosial yang merugikan.
Selain fokus pada ranperda rumah kost, Walikota Boedewin juga menyampaikan dua rancangan peraturan daerah lain yang turut diajukan, yaitu pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiga ranperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Ambon karena sebagian merupakan inisiatif legislatif yang memerlukan sinkronisasi dan kajian mendalam.
Pemerintah Kota Ambon berharap agar seluruh regulasi yang diajukan dapat segera ditetapkan demi memperkuat tata kelola kota yang lebih baik dan menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan adanya pengaturan rumah kost yang ketat, diharapkan berbagai masalah sosial yang selama ini muncul dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Pemkot Ambon dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah melalui pengaturan rumah kost dan pembentukan ranperda terkait merupakan langkah progresif yang penting dalam menghadapi dinamika sosial di tengah kota.
Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan yang efektif, Kota Ambon dapat terus berkembang sebagai kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga harmonis dalam nilai sosialnya.
Penulis : Kris
Editor : Redaksi