Persengkokolan Busuk Terkuak, Pemdes Kandar Dan Bakmala Diduga Main Mata Terkait Hibah Tanah Keluarga Oratmangun-Refwal
SAUMLAKI,N25NEWS.id-Desa Kandar Wesleta, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dugaan praktik tidak jelas terkait hibah tanah milik keluarga Oratmangun-Refwalu dari keluarga Ebarola muncul ke permukaan.
Dengan tuduhan bahwa Pemerintah Desa Kandar dan BAKMALA bekerjasama tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki hak ulayat.
Soni Oratmangun, perwakilan keluarga Oratmangun-Refwalu, mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru mengetahui adanya hibah setelah menemukan dokumen yang mencatat Pemdes Kandar sebagai pihak pemberi dan BAKMALA sebagai penerima tanah.
“Dokumen hibah tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kami sama sekali. Tanah seluas sekitar 2 hektare ini adalah hak ulayat keluarga kami yang telah diwariskan dari nenek moyang, digunakan untuk bercocok tanam jagung dan ubi jalar. Kami tidak tahu bagaimana bisa terjadi proses hibah tanpa izin kami,”ujar Soni saat bertemu wartawan media ini pada hari Sabtu (7/2/2026).
Menurut Soni, pihak keluarga telah berusaha menghubungi Kepala Desa dan pihak BAKMALA, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
“Kita hanya ingin tahu apa dasar hukum mereka melakukan hibah tanah yang bukan milik desa secara sepihak,” tambahnya.
Eson Masrikat, tokoh masyarakat Desa Kandar Wesleta, menyatakan prihatin dengan kasus yang terjadi dan mengakui bahwa tanah tersebut memang dikenal sebagai milik keluarga Oratmangun-Refwalu di kalangan masyarakat lokal.
“Di sini, kita memiliki aturan adat bahwa tanah ulayat milik keluarga tertentu tidak dapat dialihkan tanpa musyawarah bersama. Jika benar proses hibah dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga Oratmangun-Refwalu, maka ini jelas melanggar aturan adat dan juga peraturan hukum negara,”jelas Eson.
Eson menambahkan bahwa banyak warga masyarakat yang juga merasa prihatin dan mendukung upaya keluarga Oratmangun-Refwalu untuk mengklaim hak mereka.
“Kita harapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan agar kasus ini tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ucapnya.
Sampai saat ini, pihak Pemdes Kandar dan BAKMALA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan persengkokolan tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hibah tanah harus memenuhi syarat hukum seperti pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di kantor pertanahan, serta untuk tanah ulayat harus mendapat persetujuan dari pihak yang memiliki hak.
Keluarga Oratmangun-Refwalu melalui Soni menyatakan akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur untuk mengklarifikasi keabsahan hibah dan mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut.(JM)