SAUMLAKI,N25NEWS.id-Berkembang sebagian suara yang menyerukan pembatalan kemungkinan kontrak kerja sama antara perusahaan energi Jepang INPEX dengan PT. TAKA Turbomachinery Indonesia.
Dengan alasan perusahaan tersebut diduga sangat tertutup dan belum menunjukkan komitmen untuk membuka akses informasi publik,serta merespons pertanyaan wartawan.
Hingga saat ini, keberadaan kontrak kerja sama antara kedua perusahaan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak manapun.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, sudah adanya kerja sama tersebut menjadi perhatian karena PT. TAKA tidak merespons upaya komunikasi dari wartawan yang berusaha mengklarifikasi berbagai hal terkait aktivitas perusahaan.
Termasuk kebijakan bisnis, kepatuhan regulasi,serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat.
Upaya untuk menghubungi humas PT. TAKA guna meminta penjelasan terkait keterbukaan informasi tidak mendapatkan tanggapan apapun.
Padahal berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,setiap badan usaha diwajibkan untuk memberikan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori rahasia negara atau kerahasiaan bisnis yang sah.
Sementara itu, pihak INPEX yang dikenal memiliki sejumlah proyek strategis di Indonesia, termasuk proyek Abadi LNG dan usaha energi.
“Jika memang terdapat kontrak kerja sama antara INPEX dan PT. TAKA, maka seharusnya segera dihentikan. Keterbukaan informasi publik adalah hal yang tidak bisa dikompromikan, terutama dalam industri energi yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu pihak yang mengemukakan kekhawatiran.
PT. TAKA yang beroperasi di bidang layanan dan pemeliharaan mesin putar untuk industri energi dan pertambangan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor strategis, transparansi dan akuntabilitasnya menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan,serta membangun kepercayaan dengan publik.(JM)