AMBON,N25NEWS.id-DPRD Kota Ambon memiliki tunggakan hutang sebesar
Rp383 juta kepada salah satu penyedia peralatan kelengkapan kantor dan sekolah di ibu kota provinsi Maluku ini yakni,Toko Meter,yang belum terbayarkan hingga kini.
Adapun,hutang tersebut untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan instalasi listrik pada tahun 2024 lalu.
Wali Kota Ambon,Boedewin Wattimena pada saat kegiatan WAJAR,Jumat (22/8/2025) mengatakan, ini merupakan suatu kelalaian dan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Dirinya mengakui, adanya kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD,yang tidak menyalurkan pembayaran sesuai peruntukan.
Untuk itu,pihak Inspektorat telah dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan, dan PPK tersebut akan ditarik untuk dibina oleh BKPSDM kota Ambon.
“Anggaran untuk kegiatan A seharusnya dibayarkan ke A, tidak boleh dialihkan ke B atau C. Ini pelanggaran serius,” tegas mantan Sekwan DPRD Provinsi Maluku ini.
Selain itu, hingga kini sejumlah kewajiban lain, seperti tiket perjalanan dinas juga belum dilunasi.
Wali Kota juga menegaskan, pengusaha tidak boleh dirugikan dan mempersilahkan pihak Toko Meter untuk menempuh jalur hukum.
“Pengusaha tidak boleh dirugikan.Jika penyelesaian internal tidak memadai, silakan tempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi,”tegasnya.
“Untuk itu,selaku kepala daerah saya memastikan masalah hutang ini harus segera diselesaikan,”tandasnya.(**)