AMBON,N25NEWS.id-DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (1/8).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dihadiri oleh Wakil dan Anggota DPRD Kota Ambon, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, M.Si, Wakil Wali Kota Ambon Elly Toisuta, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para staf ahli, asisten, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Rapat tersebut juga diwarnai dengan penyampaian kata akhir dari sembilan fraksi serta pembacaan Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon, Apries Gasper, yang menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekwan menyampaikan bahwa persetujuan ini didasarkan pada Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah mengajukan rancangan perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perubahan APBD 2025 yang diajukan Wali Kota Ambon telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Ambon, serta Tim Penyerasi pada tanggal 30 Juli 2025.
Berikut adalah rincian perubahan APBD yang telah disetujui:
A. Pendapatan Daerah:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD): Semula sebesar Rp235.879.320.000 bertambah sebesar Rp27.073.432.871, sehingga total menjadi Rp262.952.752.871.
2.Pendapatan Transfer: Semula sebesar Rp1.050.061.122.729 berkurang sebesar Rp30.983.569.000, sehingga menjadi Rp1.019.077.553.729.
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp25.472.331.584.
4.Total Pendapatan Daerah: Semula sebesar Rp1.311.412.000.000, setelah perubahan menjadi Rp1.307.502.638.184.
B.Belanja Daerah:
1.Belanja Operasi: Semula Rp1.050.529.150.114, berkurang sebesar Rp26.357.570.804, sehingga menjadi Rp1.024.171.579.309.
2.Belanja Modal: Semula Rp171.471.486.000, bertambah Rp1.744.949.039 menjadi Rp173.216.435.081.
3.Belanja Tidak Terduga: Tidak mengalami perubahan, tetap Rp173.216.486.403.
4.Belanja Transfer: Tetap sebesar Rp106.108.499.310.
5.Total Belanja Daerah: Semula sebesar Rp1.337.462.774.315, berkurang sebesar Rp22.402.621.765, sehingga menjadi Rp1.315.060.152.549.
Surplus/Defisit Anggaran: Rp7.557.514.365.
C. Pembiayaan Daerah:
1.Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp20.050.000.000, berkurang Rp10.242.485.634 menjadi Rp9.807.514.365.
2.Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp0, bertambah sebesar Rp2.250.000.000 menjadi Rp2.250.000.000.
3.Pembiayaan Neto: Semula Rp20.050.000.000, berkurang Rp12.492.485.634 menjadi Rp7.557.514.365.
4.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp0.
Rincian lengkap perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dimuat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebagai bentuk legalitas dan komitmen, dilakukan penandatanganan Berita Acara Nomor: 188.34-184-DPRD-2025 / 188.34-6405-SETKOT, yang ditandatangani oleh:
Pihak Pertama:
Bodewin M. Wattimena, M.Si – Wali Kota Ambon
Alamat: Jalan Sultan Hairun Nomor 1, Ambon.
Pihak Kedua (Pimpinan DPRD Kota Ambon):
Moritz Liebrecht Tamaela, S.E. – Ketua
Gerard Mailoa, S.T., M.T. – Wakil Ketua
Patrick Menandar, S.E. – Wakil Ketua
Alamat: Jalan Rejali Nomor 28, Ambon.
Dalam berita acara ini, DPRD Kota Ambon menyatakan telah menyetujui Ranperda perubahan APBD 2025 yang diajukan oleh Wali Kota, dengan sejumlah penyesuaian sebagaimana tercantum dalam catatan terlampir.
Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menyelesaikan penyesuaian tersebut dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal penandatanganan, dan akan segera menyampaikan dokumen final kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan pengesahan.
Dengan kesepakatan ini, Pemerintah dan DPRD Kota Ambon menunjukkan sinergi dalam memastikan APBD tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika fiskal yang terjadi.(Eten )