Calon Bupati Nomor Urut Tiga, Ada Peluang Mendapatkan Diskualifikasi Hadiah Dari Bawaslu RI

by -1 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Mengutip Subarka, 08/09/2024, calon kepala daerah bisa didiskualifikasi karena politik uang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Puadi menegaskan, salah satu kewenangan yang dapat dilakukan pihaknya adalah mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala faerah pada Pilkada serentak 2024.

Langkah ini dapat diambil Bawaslu jika ada pasangan calon terbukti melanggar aturan.

Pernyataan Puadi, sekaligus menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mana mereka sendiri telah melakukan penggerebekan pada kamar 105, Hotel Galaksi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pada prinsipnya, barang bukti dalam penggerebekan tersebut telah memenuhi unsur.

Olehnya, GAKUMDU jangan lagi terlalu menggunakan dalil-dalil kurang bukti, dengan tujuan temuan tersebut harus diakhiri dengan jawaban kurang bukti, jika ini terjadi, otomatis tim gabungan ini telah masuk angin, dengan iming-iming vitamin U.

Merasa aneh jika sebuah fakta dalam penggerebekan tersebut dengan mengantongi sejumlah alat bukti, namun dinilai masih bisa upaya main kasa-kusu, hal ini tidak boleh terjadi.

Puadi terang benderang telah mengatakan dalam pernyataannya, salah satu pelanggaran yang berpotensi menyebabkan calon didiskualifikasi adalah terbukti memberikan uang atau materi lain.

Sehubungan dengan apa yang dikatakanya, pasangan calon nomor urut tiga Ricky Jauwerisa-Julyana Ratuanak, sudah memenuhi, dan sudah sangat didiskualifikasi.

Hal ini juga sebagaimana dimaksud diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku, terus diminta berkoordinasi terus dengan Bawaslu (RI), agar mendapatkan persetujuan berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan, untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urutan urut tiga (3), RJ-JR itu.

Menanti langkah Bawaslu RI, memberikan arahan kepada Bawaslu Propinsi, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menanti tindakan diskualifikasi paslon nomor urut tiga, selain fakta di Hotel Galaksi, ada juga bukti lainnya yang baru didapatkan, menjadi bukti tambahan untuk lebih meyakinkan Bawaslu RI, bahwa benar apa yang disangkakan bukan retorika, namun fakta.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *