Yohanis Nurlatu Di Polisikan HMI Cabang Namlea

by -42 views
by

NAMLEA,N25NEWS.id-Ketua Bidang Penegak Aparatur Organisasi (PAO) Oki Prayudi merasa Lembaga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kambing hitamkan dalam aksi koperasi Soarpito Soarpa.

Hal itu disampaikan Oky Prayudi saat dampingi Ketua Bidang PTKP di gedung Graha Insan Cita HMI Cabang Namlea kepada wartawan di komplek Pilar Jln Pengadilan Negri Namlea pada Jumat,(27/10/) Siang.

“Kami merasa dirugikan secara kelembagaan HMI Cabang Namlea karena aksi yang dilakukan koperasi Soarpito Soarpa tanpa ada koordinasi dengan HMI untuk kemudian digiring ke rapat harian,”ungkap Oky Prayudi.

Dirinya menjelaskan, HMI adalah lembaga kemahasiswaan yang membela kepentingan sosial secara umum bukan kepentingan kelompok atau induvidu.

” Kami juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh ketua koperasi soarpito soarpa Yahonis Nurlatu yang melibatkan HMI tanpa ada komunikasi atau surat masuk ke sekretariat bahkan pengurus cabang dalam hal ini ketua bidang PTKP sesuai mekanisme dan aturan organisasi,”kecam Oki Prayudi.

Selaku ketua PAO yang menjaga marwah dan kedisplinan organisasi tentu pihaknya juga akan tuntut secara hukum Ketua Koperasi Soarpito Soarpa Yohanis Nurlatu dengan UU ITE atas tindakan aksi pada Rabu,25 oktober 2023 kemarin.

ini merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik lembaga, Oleh karena itu pasal yang nanti terapkan dalam laporan resmi HMI ke pihak kepolisian adalah. Pasal 27 ayat (3) di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Ditambah dengan Pasal 310 ayat (2) dan 311 KUHP.

Dilandasi dengan jeratan Pasal 45 ayat (1) UU ITE Tahun 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE Tahun 2016 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun menjadi 4 Tahun.Sedangkan denda dari semula 1 Miliar menjadi 750 Juta.

Sementara, adik-adik yang terlibat atau pun kedepatan dalam aksi tersebut akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku dalam organisasi.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *