AMBON,N25NEWS.id-Pimpinan DPP Partai Berkarya tidak pernah mengusulkan untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Ayu Hindun Hasanussy.Olehnya,Partai Berkarya memastikan Ayu Hasanussy tetap menjadi anggota DPRD Maluku.
Hal ini disampaikan Ketua DPW Partai Berkarya provinsi Maluku,Yani Salampessy kepada awak media,usai menemui pimpinan DPRD Maluku, untuk memberikan SK dari DPP Partai Berkarya,Selasa (9/10).
Yani Salampessy menyebutkan surat keterangan tentang penggunaan hak konstitusional partai untuk tidak mengusulkan pergantian antar waktu karena pertimbngan yang diatur perundang undangan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Maluku atas nama R Ayu Hindun Suhita Hasanusi S.sos, didalamnya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Berkarya dan Fauzan Rachmansyah sebagai Sekertaris Jendral dengan no surat 7.2/SKO/DPP/ Berkarya/X/2023.
“Jadi intinya Partai Berkarya masih tetap memberikan kewenangan dan tugas anggota DPRD kepada Ayu Hasanussy, untuk bisa menyelesaikan tugas-tugasnya sampai akhir periodesasi pada tahun 2024,”ujar Yani Salampessy yang juga adalah Ketua GRANAT Maluku ini.
Lebih lanjut,Yani Salampessy menjelaskan,SK dari DPP Partai Berkarya ini sangat berdampak positif bagi Ayu Hasanussy.Pasalnya, SK tersebut telah menepis semua isu dan polimik-polimik yang sangat menggangu Partai Berkarya secara internal.
Sebelumnya,surat keputusan untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) Ayu Hasanussy, ternyata tidak betul. Partai Berkarya memastikan Ayu Hindun Hasanussy tetap menjadi anggota DPRD Maluku.PAW terhadap Ayu Hindun Hasanussy dari jabatan sebagai anggota DPRD Maluku oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) dibatalkan.
Oleh karena itu, Yani Salampessy menegaskan Ayu Hasanusi walaupun telah mengajukan pengunduran diri karena akan mencalonkan dari partai lain tetapi tetap diberikan kesempatan menyelesaikan periodeisasi sebagai anggota DPRD Maluku hingga selesai di tahun 2024 atas nama partai berkarya
“Jadi ibu Ayu Hasanussy tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Maluku sampai periodesasinya berakhir,”tandasnya.
Editor : Redaksi