Kemenag Maluku Bahas Persoalan Haji Lewat “Jamarah

by
by

AMBON,N25NEWS.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) membahas persoalan haji pasca Pandemi Covid-19 lewat Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah).

Jamarah yang dipusatkan di Hotel Avira,Sabtu(28/3) dibuka Kasubdit bimbingan jemaah Ditjen PHU Kemenag RI, Arsyad Hidayat, melibatkan nara sumber dari, Wakil DPRD Maluku, Asis. A Sangkala, Ketua Majelis Umalama Indonesia (MUI) Maluku, Pemda Maluku dan Nahdatul Ulama (NU) dengan peserta dari perwakilan Kemenag Kota Ambon, Maluku Tengah (Malteng) dan petugas KUA .

Jagong tujuannya menjaring Informasi dengan penyampaian materi, aspirasi dan diskusi maupun tanya jawab, dengan harapan menjadi literasi terciptanya kualitas pelayanan, pembinaan dan perlindungan jamaah umrah dan haji.

Plt Kakanwil Kemenag Maluku, H Yamin S.Ag, M.Pd dalam ucapan selamat datang kepada, Kasubdit bimbingan jemaah Ditjen PHU Kemenag RI, Arsyad Hidayat menyampaikan, Jamarah merupakan kegiatan Dirjen PHU yang anggarannya hanya dititipkan di Kanwil Kemenag Maluku untuk dilaksanakannya yang secara nasional diseluruh provinsi di Indonesia.

“Jadi kegiatan ini, sinerginya dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD setempat, kalau di pusat ada Komisi VIII DPR RI, sehingga kalau itu kegiatannya di Provinsi akan dikembalikan kepada wakil rakyat pada provinsi yang bersangkutan,”ujarnya.

Dengan kata lain, DPRD Maluku yang diwakili Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz. A. Sangkala, pada saat nantinya akan dilibatkan sebagai nara sumber yang terkadit dengan Ranperda haji yang nantinya akan dijadikan sebagai Perda, sebagai payung hukum menuju Maluku sebagai embarkasi haji antara.

Sebagai Pln Kakanwil Kemenag, kata, Yamin, kalau dirinya merasa bersyukur Jamarah bisa dilaksanakan di Maluku, karena tidak semua provinsi bisa mendapat kebagian untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.

“Ini karena Jamarah, kita sudah beberapa kali melaksanakannya, bahkan kemarin juga dikhususnya bagi semua provinsi yang memiliki embarkasi haji, tapi Alhamudulillah kita di Maluku, bisa mendapatkan anggaran ini, karena mungkin dalam rangka kita menuju embarkasi haji antara,”jelasnya.

Didepan Kasubdit, Yamin dengan tegas meminta satu permintaan mewakili masyarakat Maluku, atas keinginan ingin menjadikan Maluku sebagai embarkasi haji antara, yang mana sudah mendapat dukungan dari Pemda dan DPRD Maluku, lewat dukungan Perda haji.

“Kita sudah menyusun Perda terkait penyelanggara haji, yang subtansinya adalah, pelayanan haji provinsi Maluku tentang UU PHU yang isinya, meliputi tiga item yakni pelayanan bidang akomodasi, konsumsi dan transpotasi, dalam bentu Perda yang sudah diusulkan ke Mendagri untuk mendapat pengesahan,”tukasnya.

Mewakili Dirjen PHU, Kasubdit bimbingan jemaah, Arsyad Hidayat, mengawali Jamarah mengatakan, pandemi telah menyebabkan pembatalan keberangkatan haji dalam dua tahun terakhir. Meskipun begitu, katanya, pemerintah telah melakukan berbagai persiapan dan menyusun skema pelaksanaan haji untuk tahun berikutnya.

“Sudah dua tahun kita tidak bisa memberangkatkan jamaah haji, kalau kondisi ini terus berlanjut maka antrian akan semakin bertambah. Maka kita berdoa kepada Allah semoga pandemi selesai dan pelaksanaan ibadah haji bisa dilaksanakan tahun depan,” ujarnya.

Hal itu kemudian sangat berdampak pada daftar tunggu atau waiting list untuk calon jemaah haji akan semakin panjang kebelakang,”Saya tidak tahu, Maluku sebelum tahun 2020 daftar tunggunya berapa, contohnya di Bantaeng itu masa tunggunya sampai 45 tahun,”tanyanya.

Parahnya lagi daftar tunggu yang ada di Negara Malasia yang sudah mencapai 100 tahun, masih jauh dibandingkan dengan di Indonesia dan semau itu akibat dari pandemi Covid-19.

Olehnya itu lewat Jamarah, kegiatan tersebut bisa diikuti seluruh peserta dengan maksimal sehingga target yang dituju tercapai mengingat panitia kegiatan telah mengundang pemateri teknis yang kompeten seputar Haji dan Umrah dan berbagai persoalan haji saat ini.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *