AMBON,N25NEWS.id-Publik Maluku pada beberapa waktu lalu sempat digegerkan oleh pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary atas tudingan yang dialamatkan kepada Widya Pratiwi selaku Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.
Adapun kutipan komentar dari Samson Atapary :
Memang benar dalam LPJ Gubernur Maluku 2022 yang dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD, tertera jumlah dana hibah dari Dispora Rp2 miliar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon.
Namun pengurus Kwarda yang melakukan rapat kerja dengan Komisi IV mengatakan nilainya Rp2,5 miliar.Sebab ada juga dana hibah dari dinas lainnya seperti Diskominfo Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Biro Kesra Pemprov.
“Dalam komentar komisi tidak pernah menyebutkan dana hibah dari Dispora Maluku ke Kwarda tetapi dari pemerintah provinsi dan sesuai yang tertera dalam LPJ, dari Dispora menghibahkan Rp2 miliar tetapi ada beberapa dinas lain juga,” ucap Samson.
Makanya komisi membutuhkan konfirmasi serta klarifikasi, dan waktu ditanyakan pada salah satu pengurus Kwarda kalau uang yang masuk Rp2,5 miliar dan bukan saja dari Dispora tetapi ada tiga dinas lainnya juga.
Misalnya di Dinas Kominfo Maluku tertera angka Rp2,4 miliar dana hibah tetapi tidak dicantumkan secara jelas dan rinci ke organisasi mana saja, sehingga komisi meminta DPA dari dinas tersebut,namun tidak memenuhi undangan komisi secara resmi lewat surat untuk melakukan klarifikasi.
Sehingga dalam pembahasan komisi ini mengkonfirmasi apakah dana hibah Rp 2,5 miliar ini masuk dari dinas mana saja dan Dispora sudah bersuara kalau jumlahnya hanya Rp 2 miliar.
“Benar dalam laporan LPJ Rp2 miliar tetapi menurut pengurus kwarda Rp2,5 miliar berarti ada dana hibah yang masuk juga dari dinas lain, belum termasuk Biro Kesra serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” tandasnya.
Sontak dari pernyataan inilah menimbulkan situasi kontraversi di kalangan masyarakat,perihal pemberitaan itu sampai dengan hari ini bak hilang ditelan Bumi.
Apakah efek kekuasaan suami dari Widya Pratiwi yakni Murad Ismail,selaku Gubernur Maluku ??ataukah ada perselingkuhan kepentingan antara DPRD dengan oknum/kelompok terkait,dugaan ini disampaikan langsung Oleh BPC GMKI Ambon lewat Ketua Cabang Apriansa Atapary.
Hal ini bukan saja terjadi hari ini yang melibatkan legislator Di daerah ini.Namun, adapun juga kasus-kasus yang sudah mencuat ke pemberitaan publik, akan tetapi seolah-olah ditutupi.
“Kami dari GMKI Cabang Ambon, meminta dengan tegas kepada Kepala Kejari Ambon agar jangan diam seribu bahasa,serta menunggu ada laporan-laporan resmi dulu barulah di follow up dalam penindakan.
Langkah cepat haruslah diambil secara lugas sebagai bentuk profesionalisme kerja dari pada pihak Kejaksaan selaku penegak hukum.”Sedari itu juga Kami meminta supaya bisa mengusut kedalam ruang institusi DPRD Provinsi Maluku serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit serta mengadvokasi secara detail permasalahan dimaksud agar dapat menjadi pertanggungjawaban resmi atas uang negara yang dikelola oleh lembaga terkait,supaya tidak sewenang-wenang,”paparnya.
Persoalan Proyek Mandek atas Pemakaian Dana SMI sebesar 700 Miliar yang dipinjam Oleh Murad Ismail selaku Gubernur dengan mengatas namakan pemerintah provinsi Maluku juga banyak yang menjadi perbincangan hangat di publik,karena ada 136 proyek yang menggunakan anggaran tersebut dan adapun dugaan bahwasanya ada proyek yang belum tuntas dikerjakan alias bermasalah.
Salah satu contoh ialah proyek air bersih di Pulau Haruku yang dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp12.483.909.041.36 bermasalah.
“Perusahaannya saja itu alamat Jawa Timur, jangan-jangan adapula yang main mata dengan hal dimaksud,selaku ketua GMKI Cabang Ambon saya tegaskan jangan pernah ada praktik rent-seeking di Maluku,”tutur Ketua cabang GMKI Ambon ini.
Dilanjutkannya,selaku aparatur negara yang baik seharusnya dalam menjalankan asas pelayanan publik Kejaksaan Tinggi Maluku haruslah akuntabel, ketika mengatakan kepada publik akan mengawal proses haruslah ada pertanggungjawaban publik.Bukannya hilang begitu saja tak ada kabar-berita.
“Apabila usul kita ditolak,aspirasi ditimbang maka satu kata lawan,”tandas Apriansa.
“Kami berharap langkah kooperatif dari pihak Kejati Maluku agar segera mungkin menindak tegas setiap dugaan atau pun fakta hukum yang terjadi dan merugikan Negara serta rakyat.
“Apabila Tidak digubris pernyataan kami 14 X 24 jam dari berita ini diterbitkan,maka kami GMKI Cabang Ambon, akan turun cakalele di jalanan dan meminta pencopotan Kajati Maluku,”
tutup perempuan berdarah Seram, Tihulale ini.(**)