AMBON,N25NEWS.id-Baru-baru ini Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon diberitakan oleh salah satu media bahwa dirinya belum membayar harga material dan upah pekerja mencapai Rp 8 milyar.
“Judul pemberitaan ini menghebohkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku secara umum.Selain itu,judul berita ini merugikan saya secara pribadi serta mengandung unsur fitnah,”kata Fatlolon kepada awak media di Ambon,Rabu (13/4).
Dijelaskannya, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),sejauh ini tidak berhutang kepada bank dalam hal Bank Maluku.Karena, sesui dengan mekanisme jika Pemda membutuhkan pinjaman atau utang dari bank,maka harus atas persetujuan DPRD.
Sedangkan terkait dengan bahan material, Fatlolon mengatakan material itu milik masyarakat dan hubungan hukumnya masyarakat dengan kontraktor, bukan dengan Pemda.”Saya keberatan dengan judul itu karena menyerang pribadi saya,karena itu,saya minta di klarifikasi.Karena judul ini merugikan saya, seolah-olah Bupati Petrus Fatlolon berhutang 8 milyar kepada masyarakat,”ujrnya kesal.
Selain itu,kata dia dari aspek politis ini merugikan dirinya,sedangkan dari aspek hukum ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Olehnya,dirinya meminta teman-teman media harus profesional serta harus memiliki data yang lengkap dan akurat yang bisa dipertanggung jawabkan.
Lebih lanjut menurutnya,mungkin dimaksudkan adalah hutang kontraktor tertentu kepada masyarakat.Namun,terhadap hutang kontraktor ini yang lebih tau itu adalah dinas badan terkait.
“Saya telah meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap hutang-hutang kontraktor kepada masyarakat.Jadi hubungan hukumnya itu ialah antara masyarakat pemilik material dengan kontraktor bukan dengan pemerintah daerah,”tegasnya.
“Olehnya,DPRD selaku fungsi kontrol harusnya memanggil kontraktor yang melaksanakan pekerjaan baik di kabupaten, provinsi bahkan untuk APBN itu semua dapat diketahui,sehingga kalau ada anggota yang menerima aspirasi dari masyarakat, meraka harusnya memanggil dan menyelusuri nama kontraktornya siapa,nama pimpinan siapa,materialnya dari masyarakat atas nama siapa, jumlahnya berapa,di desa mana,”ucapnya.
Adapun,ujar Fatlolon,yang menjadi kendala dalam persoalan pembayaran material kepada masyarakat ini adalah,kontrator memiliki kredit di bank.Tetapi, sebenarnya kontrator ini punya sisa tagihan di Pemda sekitar 4 milyar.Tahun lalu itu mestinya di bayar,tapi belum ada kesepakatan antara kontaktor dengan bank tentang penggunaan sisa termin tersebut.Sebab kalau di bayar itu di bank akan mengambil seluruhnya untuk menutupi kredit banknya.
“Karena itu saya juga mengundang Bank Maluku dalam hal ini,meminta kebijakan dari direksi bank Maluku agar kiranya menyisahkan sejumlah dana untuk membayar hutang masyarakat.
Sementara itu,Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan,untuk pekerjaan peningkatan jalan Seira-Ngurangan itu dilakukan oleh pihak ketiga dengan nama perusahaan PT Surya Nusantara Selatan.
Sementara untuk paket pekerjaan pembangunan jalan Siwahan-Karatat itu di kerjakan oleh kontraktor dengan nama perusahan PT Surya Nusantara Selatan juga
“Sedangkan untuk paket pekerjaan pembangunan jalan SP Romean-Sofyanin itu di kerjakan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera,”jelasnya.