Ambon – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku selama tahun 2021 ini,berhasil mengungkapkan 16 kasus penyalagunaan narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang.
Hal ini di sampaikan Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid dalam press release di kantor BNNP Maluku senin 27 Desember 2021.
“Semula di targetkan pengungkapan kasus narkoba sebayak 5 kasus namun teralisasi 16 kasus dengan 14 kasus P21,’ujarnya.
Selain itu tambah Rohmad Nursahid, dari 19 tersangka penyalagunaan narkoba tersebut berjenis kelamin laki-laki sebanyak 16 otang sedangkan jenis kelamin perempuan sebanyak 3 orang.
Sedangkan kata Kepala BNNP Maluku ini,kalau berdasarkan umur yang palimg banyak berkisar antara 20-24 tahun dan yang paling sedikit pada kelompok umur 30 tahun.
“Terkait Rahabilitasi,BNN Provinsi Maluku gencar melakukan berbagai upaya untuk mengajak pecandu dan penyalagunaan narkotika melaporkan diri di instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL)yang tersebar di seluruh Provinsi Maluku,”tambahnya.
Untik itu kata Nursahid,rehabilitasi pecandu dan penyalagunaan narkotika hingga pulih merupakan langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap narkotika.
“Untuk rehabilitasi penyalaguna korban pecandu narkoba rawat jalan sampai dengan desember 2021 di Provinsi Maluku ini mencapai 24 orang dengan rincian,Klinik Pratama BNN Ptovinsi Maluku sebvanyak 20 orang,Klinik Pratama BNNK Tual sebanyak 3 orang dan Klinik Pratama BNNK Buru Selatan sebanyak 1 orang,’ujarnya.
Selain itu ungkap,BNNP Maluku terus mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses rehabilitasi dengan melibatkan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dalam program intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Negeri Pelauw,Negeri Alang dan Negeri Mamala Kabupaten Maluku Tengah.
Sehingga nanti di tahun 2022, BNN Provinsi Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional dan wilayah dan melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Maluku.
Editor : Redaksi