Ahli Waris Israel Muriani Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

by -6 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Polemik tanah warisan keluarga besar Israel Muryani di kawasan perbatasan Negeri Hative Kecil dan Negeri Halong kembali mencuat.Para ahli waris akhirnya meminta bantuan DPRD Kota Ambon untuk memediasi sengketa yang tak kunjung usai.

Rapat mediasi digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, M. Fadly Toisutta. Hadir dalam rapat tersebut Komisi I DPRD, Raja Hative Kecil, staf pemerintahan Negeri Halong, serta perwakilan ahli waris.

Usai pertemuan dengan para wakil rakyat Mozes Bremer, keturunan langsung Israel Muryani kepada Media mengatakan persoalan ini berawal dari penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang belum juga diselesaikan, sebab Menurutnya Hative Kecil sudah siap menerbitkan Surat Keterangan Dati (SKD), namun aturan pertanahan menyebut administrasi lahan harus berasal dari Negeri Halong.

“Ini sebenarnya tidak ada masalah, karena pihak Negri Hative Kecil sudah siap keluarkan SKT, namun pihak pertanahan menyatakan SKT harus dari Negri Halong, sementara Hative Kecil mempertahankan bahwa tanah itu adalah dusun dati mereka sesuai Reser Dati 1814,” jelas Mozes.

Ia juga menyinggung adanya riwayat konflik lama. “Pada masa Raja Saimima, 12 hektar tanah pernah diberikan sertifikat kepada orang Buton, tanpa seizin pemilik sah, untuk diketahui juga bahwa saat ini tanah tersebut tinggal 9 hektar yang harus kami amankan agar tidak hilang,” tegasnya.

Mozes juga menambahkan, pihaknya sudah tiga kali mendatangi kantor Negeri Halong dan dua kali melayangkan surat resmi, namun tak kunjung ada penyelesaian.”Ibu Raja Halong sendiri mengakui itu wilayah Hative Kecil, tapi tetap tidak berani keluarkan dokumen karena dianggap masuk administrasi Halong,” katanya.

Ditempat yang sama Jocky Pesulima yang juga ahli waris menekankan perlu ada verifikasi langsung di lapangan untuk mengetahui kedudukan jelaz tanah tersebut apakah masuk wilayah Negri Halong atau Hative kecil sehingga bisa pastikan surat tersebut bisa keluar dari pihak mana, Jika masuk teritorial Halong, maka Raja Halong yang keluarkan SKT. Jika masuk Hative Kecil, maka Raja Hative yang berwenang.”Jadi biar jelas, tidak ada lagi alasan yang berbelit-belit,” ujarnya.

Pesulima juga mengatakan kalau dokumen lama sering dipermasalahkan karena Almarhum Raja Saimima tidak pernah mengeluarkan sertifikat, hanya SKT, dan SKT itu kemudian dipakai sebagai dasar untuk membuat sertifikat palsu oleh orang yang menempati tanah tersebut tanpa seizin pemilik tanah,ini yang menyebabkan terjadinya persoalan sehingga pemilik sah tanah merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyatakan setuju untuk peninjauan lapangan. “Kalau kita bahas terus di ruang rapat, tidak akan selesai. Bahkan sekretaris Negeri Halong sendiri tidak tahu lokasi pasti dati yang dipersoalkan. Lebih baik kita turun bersama-sama agar jelas, tanah ini milik Hative Kecil atau Halong,” tegasnya.

Dengan langkah turun lapangan, DPRD Kota Ambon berharap sengketa tanah warisan Muryani bisa segera memperoleh kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan antar kedua negeri bertetangga.(Eten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *