PTSP Kepulauan Tanimbar Diminta Jemput Bola PP 05 Tahun 2021,Sosialisasi Ke Pelaku Usaha

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Sulit dan runyamnya pelaku usaha memiliki legalitas perijinan baik itu untuk usaha mikro kecil, sedang, menengah, terletak pada lemahnya instansi yang berwewenang, bertanggungjawab, karena kuranngnya sosialisasi terhadap para pelaku usaha, yang mengakibatkan sering terjadinya ketidakpahaman dalam memproses ijin usaha mereka.

Akibat dari kelemahan itu, sering juga terjadi diskriminasi dan saling beck up usaha, karena tidak miliki ijin yang jelas.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperzinan yang mendapat pendelegasian wewenang yang proses pengelolahannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.

Lalu bagaimana dengan peran, kewenangan PTSP agar bisa mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor, 5 Tahun 2021 ? Bagaimana implementasi agar dapat dipahami, dimengerti oleh para pelaku usaha ?,PTSP,diminta untuk segera melakukan sosialisasi, agar semua pelaku usaha mengantongi izin yang sama, sehingga tidak lagi terbentur dengan kepentingan lain yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha itu sendiri.

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Resiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Banyak diantara pelaku usaha hingga hari ini, masi berharap SIUP yang dikantongi adalah masih digunakan sebagai dokumen yang sah untuk melakukan aktifitas usaha. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu, masi berdasar pada Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal sesungguhnya berdasarkan PP. Nomor, 5 Tahun 2021 ini telah berlaku.

Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Perlu diketahui bahwa sertifikat standar adalah pernyataan dan,atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sedangkan izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Pertanyaannya, sudahkah, PTSP Kepulauan Tanimbar melakukan sosialisasi PP. Nomor 5 Tahun 2021, untuk para pelaku usaha ? Sementara dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, SIUP, sudah tidak lagi dijadikan sebagai dasar legalnya satu usaha dari pelaku usaha.

Sementara telah diimplementasikan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Maluku, dan telah banyak para pelaku usaha di Maluku (Ambon) telah beramai-ramai mengurus ijin usaha mereka sebagaimana dimaksut PP. Nomor, 5 Tahun 2021.

Beberapa waktu lalu, wartawan media ini, mewancarai sala satu sumber di PTSP Propinsi Maluku, terkait dengan pelaku-pelaku usaha yang belum memiliki izin, namun aktivitas bisnis mereka terus berjalan.

Hasil konfirmasi itu, didapati jawaban bahwa, saat ini, berdasarkan PP. Nomor, 5 Tahun 2021, pelaku usaha tidak lagi menggunakan SIUP, namun yang digunakan adalah, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Sertifikat Standar, adalah pernyataan dan, atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Ini yang harus di sosialisasikan PTSP Kepulauan Tanimbar, dengan instansi terkait lainnya, yang langsung berhubungan dengan para pelaku usaha.

Harapan kepada PTSP, dan Instansi lainnya yang langsung berhubungan dengan para pelaku usaha, agar jangan diam, namun sesegera mungkin untuk dapat bisa sosialisasi hal ini, agar pelaku usaha pun tidak diam dan berpura-pura tidak tahu, bisa saja jadi dasar pengusaha karena belum disosialisasikan.

 

Reporter  : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *